KONSEP KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF ISLAM

 

Abstrak: Gender dapat disebut sebagai suatu konsep yang membedakan perempuan dan laki-laki. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari sifat, jenis kelamin, dan tingkah laku. Adanya istilah gender tidak lepas dari manusia dan peradabannya. Sejarah menginformasikan, sebelum turunnya Al-Qur'an terdapat sekian banyak peradaban seperti Yunani, Romawi, India, dan Cina yang menunjukkan kekuasaan sepenuhnya berada di tangan laki-laki. Hal ini membuat perempuan belum pada kedudukan yang semestinya. Namun, tidak sampai di situ, pada akhirnya Islam datang untuk melepaskan perempuan dari belenggu-belenggu kenistaan dan perbudakan terhadap sesama manusia. Islam memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia, terhormat, dan makhluk yang memiliki berbagai hak di samping kewajiban. Islam mengharamkan perbudakan dan berbuat aniaya terhadap perempuan. Oleh karena itu, penting untuk memahami aspek-aspek kesetaraan gender menurut pandangan dan nilai-nilai Islam.

Kata Kunci: Gender, Islam, Kesetaraan gender.

Abstract: Gender can be referred to as a concept that distinguishes women and men. These differences can be seen from their nature, gender, and behavior. The existence of the term gender can not be separated from man and his civilization. History informs, before the revelation of the Qur'an there were many civilizations such as Greece, Rome, India, and China that showed power was entirely in the hands of men. This puts women in a position not yet. However, it did not reach there, in the end Islam came to release women from the shackles of depra ampeverance and slavery against fellow human beings. Islam views women as noble, honorable beings, and beings who have various rights in addition to obligations. Islam forbade slavery and persecuted women. Therefore, it is important to understand aspects of gender equality according to Islamic views and values.  

 Keywords: Gender, Islam, Gender equality

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Gender yang biasa diartikan sebagai sebuah perbedaan pada jenis kelamin, sebenarnya konsep tersebut kurang tepat, karena gender berbeda dengan jenis kelamin. Gender juga sering diartikan pada sebuah perbedaan jenis kelamin sebagai pemberian dari Tuhan dan dianggap sebagai kodrat ilahi. Padahal gender tidak hanya berarti seperti yang telah dipaparkan, gender berarti lebih dari itu. Gender merupakan sebuah perilaku dan nilai yang nampak pada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Menurut Women’s Studies Encyclopedia (via Marzuki, 2016), gender merupakan suatu konsep kultural yang dipakai untuk membedakan peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.

Islam yang sangat menentang perbedaan antara hak  laki-laki dan perempuan. Konsep Islam yang selalu saja memberikan penjelasan mengenai perbedaan dalam memberikan tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki, baik dalam keluarga maupun di masyarakat didasarkan pada wahyu Allah yang ada dalam Al-Qur’an dan tidak semuanya merupakan produk budaya. Peran bukan ditentukan oleh budaya, melainkan wahyu Allah yang telah dicontohkan pelaksanaannya oleh Nabi Muhammad SAW. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama wahyu yang ajaran-ajarannya ditentukan tidak berdasarkan konsensus sosial atau budaya masyarakat tertentu tetapi berdasarkan wahyu Allah.   Al-Qur'an telah menjelaskan bahwa dalam kehidupan sosial laki-laki dan wanita mempunyai peran dan tugas masing-masing.

Sebagai contoh, dalam Islam, laki-laki diamanahi sebagai pemimpin dan kepala keluarga serta berkewajiban mencari nafkah keluarga. Hal ini ditentukan berdasarkan wahyu Allah. Perempuan yang bekerja tidak dilarang dalam Islam, dengan syarat, memperoleh izin dari suami. Kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hal ini memang tidak sama. Tetapi, di mata Allah keduanya adalah setara. Jika mereka menjalankan kewajibannya secara baik, maka mereka memperoleh pahala, dan jika sebaliknya, baginya adalah dosa.

Sebelum adanya Islam, dari sekian peradaban yang ada di dunia, perempuan selalu saja menjadi sarana atau hanya sebatas pelengkap dalam kehidupan saja. Perempuan selalu menjadi sarana pemenuh kebutuhan seks, budak rumah tangga, dan lain sebagainya. Berbeda dengan ajaran Islam yang selalu memberikan sebuah kemuliaan atas perempuan yang ada di dunia ini. Pada saat sebelum masuknya Islam, perempuan selalu saja dijadikan sebagai pembantu, bahkan yang bermartabat sebagai pembantu, tentu ini sangat berbeda dengan konsep yang diajarkan dalam Islam.

Sebelum Islam datang, posisi perempuan berada pada strata sosial yang tidak imbang dibandingkan dengan strata sosial laki-laki. Sering sekali status peremuan selalu didominasi yang berada di bawah laki-laki. Namun, kali ini Islam datang dengan membawa konsep baru di mana perempuan sangat dimuliakan dan dihindarkan dari sebuah perbudakan, kenistaan serta berbagai pandangan rendah pada perempuan.

Seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat memperjuangkan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.banyak peran perempuan yang dilakukan oleh laki-laki juga dalam kehidupan ini. Banyak perempuan juga yang tidak jarang tampil secara dominan pada sektor pekerjaan yang menghasilkan uang. Seperti yang banyak kita lihat pada masa sekarang, banyak sekali perempuan yang berani speak up untuk mengemukakan pendapatnya dan berani muncul dan tampil agar tidak diperbudak oleh laki-laki.

Walaupun masih ada juga ketidaksetaraan gender dalam lingkungan kita, namun  hal ini bisa kita jadikan sebuah pelajaran agar kedepannya lebih baik lagi. Karena, jika dilihat dari pengalaman-pengalaman terdahulu, masa sekarang ini jauh berbeda dan jauh lebih baik. Itu juga tak lain karena adanya konsep kesetaraan gender dalam Islam dan memuliakan perempuan juga adanya perjuangan hak-hak oleh perempuan yang dulunya sangat ditentang dan ditiadakan.

  1. Rumusan Masalah

1.  Apa yang dimaksud dengan gender?

2.  Bagaimana konsep gender sebelum adanya agama Islam?

3.  Bagaimana konsep kesetaraan gender dalam perspektif Islam?

4.  Apa permasalahan gender yang biasa ditemukan?

  1. Tujuan

1.  Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan gender

2.  Memberi informasi konsep gender sebelum dan sesudah adanya perspektif  Islam

3.  Untuk mengetahui permasalahan yang masih muncul mengenai gender

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Gender

Secara etimologis kata gender berasal dari bahasa inggris yang berarti 'Jenis kelamin' (Echols dan Shadily via Marzuki, 2016). Dalam Webster's New World Dictionary, Edisi 1984  gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Sementara itu, dalam Concise Oxford Dictionary of Current English edisi 1990, kata gender diartikan sebagai penggolongan gramatikal terhadap kata-kata benda dan kata-kata lain yang berkaitan dengannya, yang secara garis besar berhubungan dengan jenis kelamin serta keadaan jenis kelamin (atau kenetralan). (Nasaruddin via Marzuki, 2016)

 Nursyamsiah (2018: 04) menjelaskan bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasikan perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya. Gender dalam arti ini mendefinisikan laki-laki dan perempuan dari sudut non-biologis. Dengan kata lain, gender adalah sebuah konsep yang dijadikan sebagai tolok ukur dalam mengidentifikasi peran laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada pengaruh sosial budaya masyarakat (social construction) dengan tidak melihat jenis biologis secara equality dan tidak menjadikannya sebagai alat pendiskriminasian salah satu pihak karena pertimbangannya yang bersifat biologis.

Menurut Nasaruddin Umar (via Marzuki, 2016), secara terminologis gender oleh Hilary M. Lips didefinisikan sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. H.T. Wilson mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai akibatnya mereka menjadi laki-laki dan perempuan. Sementara itu, Elaine Showalter mengartikan gender lebih dan sekedar perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari konstruksi sosial budaya.  la lebih menekankan gender sebagai konsep analisis yang dapat digunakan untuk menjelaskan sesuatu.

Menurut  Hilany  M.Lips (Via Jannah & Faiqoh, 2021) dalam  bukunya Sex and  Gender:  an introduction  mengatakan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan  perempuan (cultural  expectation  for  women  and  men).  Pendapat  ini sejalan dengan pendapat umumnya kaum feminis seperti Lindsey, yang menganggap semua ketetapan masyarakat perihal penentuan seseorang sebagai   laki-laki   atau   perempuan   adalah   termasuk   bidang   kajian gender (what a given society difines as masculin or feminine is a component of gender).

Menurut Marzuki (2016: 260), gender adalah suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya. Gender berbeda dengan seks, meskipun secara etimologis artinya sama, yaitu 'jenis kelamin'. Secara umum seks digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dan segi anatomi biologis, sedang gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, dan aspek-aspek non biologis lainnya. Kalau studi seks lebih menekankan kepada perkembangan aspek biologis dan komposisi kimia dalam tubuh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka studi gender lebih menekankan kepada perkembangan aspek maskulinitas dan feminitas seseorang. Untuk melihat perbedaan pemahaman tentang seks dan gender dengan jelas dapat dilihat ilustrasi berikut ini. Menurut tinjauan seks, seorang laki-laki bercirikan seperti memiliki penis, memiliki jakala, dan memproduksi sperma, sedang seorang perempuan bercirikan seperti memiliki vagina, memiliki alat reproduksi seperti rahim dan saluran untuk melahirkan, memiliki payudara, dan memproduksi sel telur. Ciri-ciri ini melekat pada laki-laki dan perempuan dan tidak dapat dipertukarkan satu sama lain. Semua ciri-ciri tersebut diperoleh secara kodrat dan Tuhan. Sedang menurut tinjauan gender, seorang perempuan memiliki ciri-ciri seperti cantik, lemah lembut, emosional, dan keibuan, sedang seorang laki-laki memiliki ciri-ciri seperti kuat, rasional, gagah, perkasa, jantan, dan masih banyak lagi yang lain. Ciri-ciri ini tidak selamanya tetap, tetapi dapat berubah. Artinya tidak semua laki-laki atau perempuan memiliki ciri-ciri seperti tersebut. Ciri-ciri itu bisa saling dipertukarkan. Bisa jadi ada seorang perempuan yang kuat dan rasional, tetapi ada juga seorang laki-laki yang lemah lembut dan emosional. Tegasnya, dalam khazanah ilmu-ilmu sosial, gender diperkenalkan untuk mengacu kepada perbedaan-perbedaan antara perempuan dengan laki-laki tanpa konotasi-konotasi yang sepenuhnya bersifat biologis, tetapi lebih merujuk kepada perbedaan-perbedaan akibat bentukan sosial. Karena itu, yang dinamakan relasi gender adalah seperangkat aturan, tradisi, dan hubungan sosial timbal balik dalam masyarakat dan dalam kebudayaan yang menentukan batas-batas feminin dan maskulin (Macdonald via Marzuki, 2016).

Gender menjadi istilah kunci untuk menyebut feminitas dan maskulinitas yang dibentuk secara sosial yang berbeda-beda dari satu kurun waktu ke kurun waktu yang lain, dan juga berbeda-beda menurut tempatnya. Berbeda dengan seks (jenis kelamin), perilaku gender adalah perilaku yang tercipta melalui proses pembelajaran, bukan semata-mata berasal dari pemberian (kodrat) Tuhan yang tidak dapat dipengaruhi oleh manusia. Sejarah perbedaan gender antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang dan dibentuk oleh beberapa sebab seperti kondisi sosial budaya, kondisi keagamaan, dan kondisi kenegaraan Dengan proses yang panjang ini, perbedaan gender akhirnya sering dianggap menjadi ketentuan Tuhan yang bersifat kodrati atau seolah-olah bersifat biologis yang tidak dapat diubah lagi. Gender memiliki kedudukan yang penting dalam kehidupan seseorang dan dapat menentukan pengalaman hidup yang akan ditempuhnya. Gender dapat menentukan akses seseorang terhadap pendidikan dunia kerja, dan sektor-sektor publik lainnya. Gender juga dapat menentukan kesehatan, harapan hidup, dan kebebasan gerak seseorang Jelasnya, gender akan menentukan seksualitas, Hubungan dan kemampuan seseorang untuk membuat keputusan dan bertindak secara otonom. Akhirnya genderlah yang banyak menentukan seseorang akan menjadi apa nantinya. (Marzuki, 2016:260-261)

Dari definisi-definisi di atas dapat disimpulkan bahwa gender merupakan sesuatu yang digunakan untuk membedakan karakteristik manusia yang disebut feminitas dan maskulinitas. gender bisa dibedakan berdasarkan jenis kelamin, sikap, dan sifat.

  1. Konsep gender sebelum adanya agama Islam

Marzuki (2016: 262) menjelaskan bahwa perempuan selalu dimunculkan sebagai sosok yang bermasalah ketika dikaitkan dengan organ-organ tubuhnya. Sudah berabad-abad lamanya pandangan ini mewarnai hampir seluruh budaya manusia dan kemudian mendapatkan legitimasi dari agama-agama besar di dunia, seperti Yahudi, Kristen, dan Islam, atau mungkin juga agama agama lainnya.

Said Aqil Siroj (Muthmainnah, 2017) juga menjelaskan bahwa Sejarah menginformasikan  sebelum turunnya Al-Qur'an terdapat sekian banyak peradaban seperti : Yunani, Romawi, India dan Cina. Dunia juga mengenal agama-agama seperti : Yahudi dan Nasrani, Buddha, Zoroaster di Persia dan sebagainya.

Pada puncak peradaban Yunani, perempuan merupakan alat pemenuhan naluri seks laki-laki. Mereka diberi kebebasan sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan dan selera tersebut, dan para perempuan dipuja untuk itu. Patung-patung telanjang yang terlihat dewasa ini di Eropa adalah bukti dan sisa pandangan itu. Peradaban Romawi menjadikan perempuan sepenuh nya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaan pindah ke tangan suami. Kekuasaan ini mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan membunuh. Ini berlangsung hingga abad V Masehi. Segala hasil usaha perempuan, menjadi milik keluarganya yang laki-laki. Pada zaman Kaisar Konstantin terjadi sedikit perubahan dengan diundangkannya hak kepemilikan terbatas bagi perempuan dengan catatan bahwa setiap transaksi harus disetujui oleh keluarga (suami/ayah). Peradaban Hindu dan Cina tidak lebih baik dari yang lain. Hak hidup bagi seorang perempuan yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya, istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Tradisi ini baru berakhir pada abad XVII Masehi. Dalam pandangan Yahudi, martabat perempuan sama dengan pembantu. Mereka menganggap perempuan adalah sumber laknat karena dialah yang menyebabkan Adam diusir dari surga. Pandangan masyarakat Kristen --masa lalu tidak lebih baik dari yang disebut di atas.

Sepanjang abad pertengahan, nasib perempuan tetap sangat memprihatinkan bahkan sampai dengan tahun 1805 perundang-undangan Inggris mengakui hak suami untuk menjual istrinya dan sampai dengan tahun 1882 perempuan Inggris belum lagi memiliki hak pemilikan harta benda secara penuh dan hak menuntut ke pengadilan. Ketika Elizabeth Blackwill (dokter perempuan pertama) menyelesaikan studinya di Geneve University pada tahun 1849, teman-temannya yang bertempat tinggal dengannya memboikotnya dengan dalih bahwa perempuan tidak wajar memperoleh pelajaran, bahkan ketika sementara dokter bermaksud mendirikan Institut Kedokteran untuk perempuan di Philadelphia, Amerika, Ikatan Dokter setempat mengancam untuk memboikot semua dokter yang bersedia mengajar di sana. Demikian selayang pandang kedudukan perempuan sebelum, menjelang dan sesudah kehadiran Al-Qur'ân. Sebelum Islam datang posisi perempuan berada pada strata sosial yang tidak imbang dibandingkan dengan strata sosial laki-laki. Selama berabad-abad kaum perempuan terus menerus berada di bawah dominasi kaum laki-laki. Nasib perempuan begitu sengsara dan memprihatinkan Perempuan dijadikan boneka boneka istana untuk memuaskan hati para raja atau penguasa, bahkan perempuan juga dijadikan seperti barang yang dapat diperjualbelikan. Dalam kehidupan rumah tangga kedudukan perempuan sepenuhnya berada pada kekuasaan suaminya. Perempuan tidak memiliki hak-hak yang semestinya, Di kalangan bangsa Arab sendiri-sebelum Islam datang-kondisi perempuan sangat memprihatinkan. Al-Kurdi (via Anggoro, 2019) menggambarkan kondisi perempuan pada masa jahiliah dengan panjang lebar seperti berikut:

 

a.       Terhalang dari hak mewarisi;

b.      Suami berhak menceraikan istrinya seenaknya dan dapat merujuknya kembali kapanpun dia mau tetapi sebaliknya si istri sama sekali pasif dalam masalah ini

c.       Tiada batasan dalam masalah jumlah istri

d.      Istri merupakan bagian dari harta peninggalan suami;

e.       Menanam hidup-hidup anak perempuan sudah menjadi tradisi yang berkembang di masyarakat Arab jahiliah.                                                                   Thabari (via Badruzaman, 2019) menjelaskan bahwa salah satu tradisi jahili berkenaan dengan kaum perempuan adalah apabila ada melahirkan anak perempuan, maka ia akan menyembunyikan diri dari orang banyak, sebab pada masa itu kelahiran anak perempuan sama dengan berita buruk. Selanjutnya ada dua kemungkinan yang akan ia lakukan terhadap anak perempuan itu: memeliharanya dengan penuh rasa hina, marah sekaligus sedih atau menguburnya hidup-hidup.

f.       Dalam rangka memperoleh anak yang baik bangsa Arab jahiliah menghalalkan perkawinan istibda' (maksudnya seorang suami mengizinkan istrinya yang telah bersih kandungannya kepada salah seorang pemimpin kabilah yang terkenal keberaniannya, kekuatannya, kemuliaannya dan akhlaknya supaya istrinya bisa mengandung dari orang tersebut dan setelah itu ia kembali kepada suaminya lagi), dan;

g.      Adanya kebiasaan perkawinan syighar (yang berarti pertukaran anak perempuan, yaitu apabila orang mempunyai dua anak gadis dewasa yang belum kawin, mereka biasa mempertukarkan anak-anak perempuan mu sehingga mahar bagi seorang anak perempuan dianggap telah terbayar dengan mahar bagi si anak perempuan yang lain. Jadi, anak perempuan dari seorang ayah berpindah tangan kepada ayah dari anak perempuan yang lain, dan sebaliknya) di antara mereka.

Demikianlah, selama berabad-abad perempuan terus menerus berada di bawah kekuasaan laki-laki. Kedudukan perempuan lebih rendah dari laki-laki dan harus tunduk kepada kekuatan laki-laki demi kelancaran dan kelestarian keluarga. Datangnya agama Yahudi dan Nasrani yang ajarannya kemudian banyak disimpangkan oleh para penganutnya belum bisa menjamin kedudukan perempuan sebagaimana mestinya. Kemudian datanglah Islam yang berusaha mengangkat kedudukan perempuan hingga menjadi sejajar dengan kedudukan laki-laki

C. Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam

Gender berkembang di Indonesia sejak era ke-80an, tetapi mulai masuk ke dalam Isu keagamaan mulai era ke-90an (Kusumawardhana & Abbas 2018 via Syafei, dkk. 2020). Sebenarnya gender tidak dipermasalahkan apabila terdapat kesetaraan di dalamnya. Keberadaan syariat Islam memberikan kesetaraan dalam bentuk keadilan yang sesuai dengan kemampuannya dan agama Islam tidak pernah bias terhadap perempuan bahkan mereka dimuliakan dan dilindungi oleh syariat Islam. Jika mereka beranggapan bahwa ketidakadilan terdapat dalam ajaran agama maka anggapan itu adalah hasil kesalahpahaman dalam menilai kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam (Lubis, 2016). Marzuki (2016: 264-268) mengatakan bahwa Islam datang untuk melepaskan perempuan dan belenggu-belenggu kenistaan dan perbudakan terhadap sesama manusia Islam memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia dan terhormat, makhluk yang memiliki berbagai hak di samping kewajiban. Islam mengharamkan Perbudakan dan berbuat aniaya terhadap perempuan. Islam memandang sama antara laki dan perempuan dalam beberapa aspek seperti berikut :

1.     Aspek kemanusiaannya. Dalam hal ini Allah Swt berfirman:

(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَـٰكُم مِّن ذَكَروَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَـٰكُمۡ شُعُوبا وَقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوۤا۟ۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِیمٌ خَبِیرࣱ)

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al-Hujurat [49]: 13)

2.       Aspek pelaksanaan kewajiban-kewajiban agama. Allah Swt berfirman:

(وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِیَاۤءُ بَعۡضࣲۚ یَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَیَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَیُقِیمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَیُطِیعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥۤۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ سَیَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِیزٌ حَكِیمࣱ)

Artinya: Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. At-Taubah [9]: 71).

3.      Aspek memikul beban-beban keimanan. Allah Swt berfirman:

(إِنَّ ٱلَّذِینَ فَتَنُوا۟ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ ثُمَّ لَمۡ یَتُوبُوا۟ فَلَهُمۡ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمۡ عَذَابُ ٱلۡحَرِیقِ)

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab jahanam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar (QS. al-Buruj [85]:10).

4.      Aspek menerima catatan di akhirat. Allah Swt berfirman:

(وَمَن یَعۡمَلۡ مِنَ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ مِن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنفَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ یَدۡخُلُونَ ٱلۡجَنَّةَ وَلَا یُظۡلَمُونَ نَقِیرا)

Artinya: Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya sedikitpun (QS. An-Nisa’ [4]:124)

Itulah beberapa aspek yang menunjukkan bahwa laki-laki dan wanita secara umum sama dalam perspektif Islam. Namun demikian, masih diakui adanya sedikit perbedaan di antara keduanya, misalnya dalam hal status perempuan menjadi saksi, besarnya bagian perempuan dalam warisan, dan kesempatan perempuan menjadi kepala negara. Yang sudah pasti, bahwa secara kodrati (nature) perempuan berbeda dengan laki-laki. Hanya perempuan yang bisa menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui, Laki-laki sama sekali tidak bisa mengambil alih peran-peran tersebut. Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan kedudukan yang tinggi kepada perempuan setara dengan kedudukan yang diberikan kepada laki-laki. Kesetaraan ini bukan berarti menjadikan perempuan sama persis dengan laki-laki dalam segala hal. Ada batasan-batasan tertentu yang membedakan laki-laki dengan perempuan.

 Pada perkembangan selanjutnya, lahirnya politik demokrasi serta munculnya sistem ekonomi sosial dan kapitalis di barat memberikan kesadaran baru terhadap hak-hak perempuan. Kaum perempuan tidak mau lagi ditindas sebagaimana yang mereka alami di tengah-tengah masyarakat feodal. Mereka menolak dianggap rendah status sosialnya dibanding laki-laki. Mereka menuntut hak haknya untuk belajar dan mendapat penghormatan yang sama. Gerakan mereka ini dikenal dengan gerakan feminisme, yaitu suatu gerakan dan kesadaran yang berangkat dari asumsi bahwa kaum wanita mengalami diskriminasi dan ada usaha untuk menghentikan diskriminasi tersebut (Nurul Agustina via Marzuki, 2016).

Munculnya kesadaran baru seperti itu banyak menggugah para pakar untuk lebih menyuarakan hak-hak perempuan melalui tulisan-tulisan mereka. Mulai dekade 1980-an para pakar muslim pun mulai banyak berbicara mengenai hak-hak perempuan dengan mempermasalahkan kembali pemahaman Islam (fikih) yang terkandung dalam kitab-kitab fikih, tafsir, dan syarah hadis yang menurut mereka masih mencerminkan bias dan dominasi patriarki yang cukup kental. Mereka ini kemudian dijuluki tokoh-tokoh feminis muslim atau sering juga dikenal sebagai kaum feminis muslim. Di antara tokoh-tokoh feminis muslim yang tulisan-tulisannya dapat dibaca, baik dalam bentuk buku maupun artikel, adalah Fatima Memisi dari Maroko, Riffat Hassan dari Pakistan, Nawal el-Saadawi dari Mesir, Amina Wadud Muhsin dari Malaysia, dan Asghar Ali Engineer dari Pakistan.

Dari tulisan-tulisan para feminis muslim itu dapat dilihat bahwa Islam sebenarnya sama sekali tidak menempatkan kedudukan perempuan berada di bawah kedudukan laki-laki. Jadi, Islam benar benar menunjukkan adanya kesetaraan dan keadilan gender. Kalaulah selama ini kita memahami adanya ketidakadilan dalam Islam ketika memposisikan perempuan dan laki-laki dalam hukum, adalah karena warisan pemahaman Islam (fikih) dari para tokoh muslim tradisional yang diperkuat oleh justifikasi agama. Oleh karena itu, kaum feminis itu bersepakat untuk mengadakan rekonstruksi terhadap ajaran-ajaran tradisional agama untuk sejauh mungkin mengeliminasi perbedaan status yang demikian tajam antara laki-laki dan perempuan yang telah dikukuhkan selama berabad-abad. Rekonstruksi dilakukan dengan jalan menafsirkan kembali teks-teks Al-Qur'an yang berkaitan dengan wanita yang selama ini sering ditafsirkan dengan nada misoginis (yang menunjukkan kebencian kepada perempuan).

Studi yang dilakukan Anggoro terhadap Al-Qur'an menunjukkan adanya kesetaraan gender. Dia menemukan lima variabel yang mendukung pendapatnya, yakni:

1)      laki-laki dan perempuan sama sama sebagai hamba. Hal ini bisa dilihat misalnya dalam (QS. al-Hujurat [49]:13) dan (QS. al-Nahl [16] ayat 97);

2)       laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di bumi. Hal ini terlihat dalam (QS. al-Baqarah [2]:30) dan (QS. Al-An'am [6]:165),

3)      laki-laki dan perempuan menerima perjanjian primordial seperti terlihat dalam (QS. Al-A'raf [7]:172)

4)      Adam dan Hawa terlibat secara aktif dalam drama kosmis. Kejelasan ini terlihat dalam (QS. Al-Baqarah [2]:35 dan 187), (QS. Al-A'raf [7]:20, 22, dan 23);

5)      Laki-laki dan perempuan berpotensi meraih prestasi seperti yang terlihat dalam (QS. Ali Imran [3]:195), (QS. al-Nisa [4]:97 dan 124), dan (QS. Ghafir [40]:40. (Nasaruddin Umar 1999:248-255)

Kalaupun kemudian muncul pendapat yang bernada misoginis terhadap perempuan, atau yang menunjukkan subordinasi perempuan dan superioritas laki-laki, dikarenakan adanya bias gender dalam pemahaman atau penafsiran teks-teks Al-Qur'an. Adapun penyebab terjadinya bias gender ini menurut (Anggoro, 2019) bisa ditelusuri dalam sepuluh faktor yakni:

1)      Pembakuan tanda huruf, tanda baca dan qiraat;

2)      Pengertian kosa kata (mufrodat);

3)      Penetapan rujukan kata ganti (dlomir)

4)      Penetapan batas pengecualian (istisna’);

5)      Penetapan arti huruf ‘athaf;

6)      Bias dalam struktur bahasa;

7)      Bias dalam kamus bahasa Arab

8)      Bias dalam metode tafsir;

9)      Pengaruh riwayat Isra'iliyat;

10)  Bias dalam pembukuan dan pembakuan kitab-kitab fikih

Pemahaman terhadap teks-teks hadis juga mengalami persoalan yang sama seperti halnya pemahaman terhadap Al-Qur’an. Namun, dalam bidang hadis ini juga dipengaruhi oleh status atau kualitas hadis yang oleh para ulama hadis dinilai berbeda-beda. Memang keberadaan hadis tidak seperti Al-Qur’an yang sejak turunnya hingga sekarang tidak diragukan keotentikannya. Hadis tidak seperti Al-Qur’an, karena sampainya hadis kepada kita sangat sarat dengan peristiwa-peristiwa historis yang bermuatan sosio-kultural, terutama bagi para perawi atau sanad yang membawanya kepada kita, inilah yang kemudian mempengaruhi kualitas hadis sehingga hadis ada yang sahih, hasan, dan dhaif. Kualitas inilah yang juga ikut mempengaruhi wacana pemikiran (fikih) tentang perempuan dalam Islam. Dan sinilah perlu dilakukan kontekstualisasi pemahaman hadis, yaitu usaha penyesuaian dengan dan dari hadis untuk mendapatkan pandangan yang sejati, original, dan memadai bagi perkembangan atau kenyataan yang dihadapi. Ini berarti bahwa kontekstualisasi tidak dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan dengan teks hadis atau sebaliknya, tetapi dilakukan dengan dialog atau saling mengisi di antara keduanya (Hamim Ilyas dalam Ema Marhumah [peny] via Marzuki, 2016) Tujuan kontekstualisasi ini tidak lain untuk melihat posisi perempuan yang sebenarnya dalam hadis atau sunnah nabi. Nasaruddin Umar menyebutnya dengan istilah demaskulinisasi epistemologi (dalam Ahmad Fudhail via Marzuki, 2016). Cara ini diarahkan pada dekonstruksi epistemologi yang menempatkan perempuan pada objek studi, tanpa ada perhatian yang serius untuk menjadikannya sebagai subjek yang setara dengan laki-laki. Jadi, demaskulinisasi epistemolog menurutnya, bukan berarti feminisasi epistemology.

D.    Masalah yang terkait dengan gender

Sutrisno (via Amin, 2019) mengungkapkan, di  Indonesia,  sejak  akhir abad  ke-19,  perbedaan-perbedaan, kebebasan,  dan pengakuan  terhadap  (antara)  laki-laki  dan  perempuan  mulai  dirasakan  secara kritis. Sebagaimana    ditulis    oleh    Kartini    dalam    surat-suratnya,    bahwa    perlakuan masyarakat terhadap perempuan dibedakan  dengan kaum laki-laki, ruang gerak dan hidup  perempuan  sangat  dibatasi,  dan  seperti  “pingitan”. Dapat dimaklumi bahwa persoalan gender berpotensi untuk menimbulkan konflik dan perubahan sosial, karena sistem patriarki yang berkembang luas dalam berbagai masyarakat menempatkan perempuan pada posisi yang tidak diuntungkan secara kultural. struktural, dan ekologis. Perempuan dipojokkan ke dalam urusan-urusan reproduksi seperti menjaga rumah dan mengasuh anak. Sebagai akibat dari pertumbuhan dan mobilitas penduduk, urbanisasi, dan revolusi industri menimbulkan berbagai perubahan sosial, termasuk dalam kedudukan sosial bagi laki-laki dan perempuan. Dalam abad ke-19 perempuan semakin menyadari kenyataan bahwa di luar sektor domestik telah terjadi perkembangan yang sangat pesat. Pada saat yang sama mereka juga menyadari norma-norma di sektor domestik membatasi perempuan untuk melakukan peran ganda, di samping berperan sebagai ibu rumah tangga juga melakukan peran di luar rumah tangga. Pembatasan-pembatasan ini menjadi basis tumbuhnya keinginan baru bagi perempuan untuk ikut serta terlibat di sektor publik. Mereka menuntut hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki, seperti memperoleh pengetahuan keterampilan dan pendidikan tinggi, dan lain sebagainya.

Untuk pertama kalinya tuntutan persamaan hak bagi laki-laki dan perempuan secara yuridis-formal dicetuskan dalam tahun 1920-an, walaupun belum mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Mungkin dapat dimaklumi bahwa tuntutan persamaan hak yang dicetuskan di Eropa itu, belum dapat direalisasikan dengan segera mengingat situasi dunia yang dilanda Perang Dunia I dan II. Setelah peperangan itu berakhir, maka perempuan mengalami perkembangan dramatis. Mereka mulai memasuki berbagai sektor yang sebelumnya menjadi wilayah dominasi laki-laki. Perempuan sudah mulai terjun di dunia pendidikan tinggi, dan mereka mulai mendefinisikan kembali peran yang diperolehnya dari masyarakat. Dari tahun ke tahun organisasi-organisasi nasional dan internasional yang concern terhadap status dan kedudukan perempuan semakin berkembang. Sementara itu, perkembangan ekonomi secara global semakin membaik. Semuanya ini memberikan daya dukung terhadap peningkatan taraf hidup dan martabat kaum perempuan. Secara kuantitatif dan kualitatif perempuan cenderung mengalami peningkatan. Data-data menunjukkan, begitu pesat perkembangan perempuan yang bekerja di sektor publik, terutama di negara-negara maju seperti di Amerika Utara dan Eropa. Sejak tahun 1967, menurut Chinthia F. Epstein (dalam Rahim, 2019) kekuatan tenaga kerja perempuan sudah mencapai 35% dari keseluruhan angkatan tenaga kerja. Angka ini cenderung semakin bertambah, meskipun masih banyak hambatan yang dihadapkan kepada perempuan.

Menurut Johnson (dalam Rahim, 2019) ada beberapa hal yang dapat menjadi indikator penghambat perubahan sosial dalam kaitannya dengan tuntutan persamaan hak laki-laki dan perempuan:

1.       Struktur sosial

Posisi perempuan masih sering diperhadap-hadapkan dengan posisi laki-laki. Posisi perempuan selalu dikaitkan dengan lingkungan domestik yang berhubungan urusan dengan keluarga dan kerumahtanggaan. Sementara posisi laki-laki sering dikaitkan dengan lingkungan publik, yang berhubungan dengan urusan-urusan di luar rumah. Dalam struktur sosial, posisi perempuan yang demikian itu sulit mengimbangi posisi laki-laki. Perempuan yang ingin berkiprah di lingkungan publik, masih sulit melepaskan diri tanggung jawab di lingkungan domestik. Perempuan dalam hal ini kurang berdaya untuk menghindar dari beban ganda tersebut karena tugasnya sebagai pengasuh anak sudah merupakan persepsi budaya secara umum. Kontrol budaya agaknya lebih ketat kepada perempuan daripada laki-laki. Sebagai contoh yang dapat dikemukakan, meskipun aborsi berada di bawah kekuasaan seorang ibu yang mengandung nya ia tetap tidak bebas melakukannya, karena nilai-nilai budaya dan agama pada umumnya tidak mentolerir perbuatan itu, padahal mungkin hal ini salah satu upaya dalam mengontrol beban perempuan.

Dalam masyarakat modern-industri yang memberikan kesempatan kepada perempuan untuk beremansipasi lebih luas ke berbagai bidang, pada kenyataannya masih sulit menghindari suatu pertanyaan mendasar "Kalau perempuan diizinkan untuk mengejar karier, siapa yang akan memelihara anak-anaknya?", karena dalam masyarakat industri tetap dipisahkan antara urusan keluarga dan produksi. Hal ini dijadikan alasan oleh sekelompok kaum feminis untuk menyatakan bahwa masyarakat industri adalah kelanjutan dari masyarakat tradisional yang tetap melestarikan sistem patriarki, menyudutkan perempuan ke dalam urusan domestik dan pada akhirnya melestarikan lingkungan sosial yang didominasi laki-laki.

2.      Perempuan sebagai Kelompok Minoritas Unik

Suatu kenyataan bahwa posisi lemah perempuan di dalam masyarakat kurang disadari oleh kaum perempuan sendiri. Bahkan tidak jarang kelompok perempuan merasa senang walaupun kelompok perempuan lainnya prihatin. Terhadap suatu fenomena, terkadang sekelompok perempuan meresahkannya tetapi kelompok perempuan lainnya masih menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar. Dalam sejarah, kaum perempuan telah memberikan kontribusi terhadap perjuangan keadilan sosial, misalnya penghapusan perbudakan pada awal abad ke-19 dan perjuangan serikat pekerja di akhir abad ke-19, dan perjuangan hak-hak asasi manusia lainnya, tetapi ada kecenderungan hal-hal itu dilupakan. Berbeda dengan minoritas dalam soal etnis, ras, dan agama, posisi minoritas perempuan cenderung kurang dihormati oleh kaum laki-laki sebagai kaum mayoritas. Di sejumlah negara, kelompok etnis, ras, dan agama minoritas diperlakukan secara wajar, hak-haknya dijamin dan dipelihara. Sementara itu, hak-hak perempuan sebagai salah satu bagian minoritas dalam masyarakat masih banyak belum diperhatikan.

3.       Pengaruh Mitos

Dalam budaya di berbagai tempat, hubungan-hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikonstruksi oleh mitos Mulai mitos tulang rusuk asal-usul kejadian perempuan sampai mitos-mitos di sekitar menstruasi. Mitos-mitos tersebut cenderung mengesankan perempuan sebagai the second creation dan the second seks. Pengaruh mitos-mitos tersebut mengendap di alam bawah sadar perempuan sekian lama sehingga perempuan menerima kenyataan dirinya sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar dengannya. Mitos-mitos di sekitar perempuan memang agak rumit dipecahkan karena bersinggungan dengan persoalan persoalan agama. Jika suatu mitos dituangkan ke dalam bahasa agama maka pengaruhnya akan bertambah kuat, karena kitab suci bagi para pemeluknya adalah bukan mitos tetapi bersumber dari Tuhan Yang Maha Tahu. Sehubungan dengan hal ini D.L. Carmodi mengungkapkan bahwa sejumlah mitos tidak dapat ditolak karena sudah menjadi bagian dari kepercayaan berbagai agama. Pengaruh dari cerita-cerita dalam berbagai kitab suci disebutnya sebagai unmythological aspects, karena menurutnya mitologi yang disebutkan dalam sebuah kitab suci meningkat statusnya menjadi sebuah keyakinan. Posisi perempuan yang lemah di dalam masyarakat merupakan akumulasi dari berbagai faktor dalam sejarah panjang umat manusia. Boleh saja sebuah teori menjelaskan latar belakang penyebabnya, tetapi teori-teori lain tidak dengan mudah dapat disalahkan karena perempuan memang mempunyai beberapa keunikan yang tidak dapat diukur hanya dengan satu pendekatan. Dalam lintasan budaya perempuan mempunyai beberapa kesamaan antara satu kelompok budaya dengan budaya lainnya. Anehnya beberapa mitos di sekitar perempuan mempunyai persamaan, seperti mitos perempuan menstruasi, asal-usul kejadian, dan substansi kejadiannya. persoalan gender adalah suatu masalah yang peka dan senantiasa akan aktual, karena menyangkut aspek keseimbangan potensi dua jenis kelamin di dalam kehidupan masyarakat. Persoalan gender yang sedemikian rumit, tidak mungkin diselesaikan hanya dengan suatu disiplin ilmu tetapi memerlukan pendekatan multidisiplin, termasuk disiplin ilmu agama seperti yang menjadi perhatian penulis.

Selain permasalahan di atas, masih terdapat ketimpangan lain yang terjadi dalam gender. Berikut adalah ketimpangan dalam gender yang ditemukan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (2018):

1.      Marginalisasi Perempuan

Menjauhkan perempuan dari aktivitas publik. Menjauhkan dapat berarti juga membatasi aktivitas perempuan. Hal ini dapat menyebabkan perempuan kehilangan pendapatan dan hak yang semestinya.

2.      Subordinasi Perempuan

Menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dari laki-laki. Sebagai makhluk ciptaan Allah dengan hati lembut, seringkali perempuan dianggap remeh dan lemah. Jadi, perempuan masih diletakkan dalam peran yang tidak penting. contoh subordinasi ini adalah pemilihan pemimpin yang harus laki-laki.

3.      Stereotip Negatif Terhadap Perempuan

Hal ini yang masih sering menjadi perbincangan. Pada saat ini, banyak ditemukan kasus pelecehan terhadap perempuan dari segi fisik dan nonfisik. Akan tetapi, beberapa orang masing menganggap bahwa perempuan adalah makhluk perayu, penggoda, dan sumber maksiat. Oleh karena itu, perempuan yang menjadi korban justru dianggap sebagai pelaku tindak kejahatan.

4.      Kekerasan Perempuan

Banyak kasus seperti kekerasan fisik, penganiayaan, seksual, dan psikis.

5.      Beban Kerja Seksual

Membebankan perempuan untuk memikul dua peran ganda sebagai pekerja domestik dan pekerja luar. Misalnya perempuan yang telah berkarier di luar juga harus bekerja di rumah. Peran ganda membuat perempuan memperoleh kesukaran untuk bekerja di luar, sehingga hasil (upah) yang diperoleh perempuan rendah.

Ketimpangan-ketimpangan di atas masih menjadi perhatian dari kalangan umum terutama feminisme. Mengatasi permasalahan tersebut bukan hal yang mudah, karena hal ini berkaitan dengan mindset masing-masing.

KESIMPULAN

Gender merupakan suatu istilah yang digunakan untuk membedakan karakteristik seseorang. Gender bisa dibedakan berdasarkan jenis kelamin, sikap, dan sifat. Berbeda dengan seks (jenis kelamin), gender adalah sesuatu yang tercipta atau terbentuk melalui proses pembelajaran dalam hidup bukanlah murni pemberian dari tuhan. Sebelum adanya Islam, posisi perempuan berada pada strata sosial yang berbeda dengan strata sosial laki-laki. Perempuan berada di bawah dominasi laki-laki, nasib perempuan pada saat itu juga memprihatinkan. Dalam pandangan Islam sendiri, memandang perempuan dan laki-laki setara dalam beberapa aspek yaitu aspek kemanusiaan, pelaksanaan kewajiban beragama, memikul beban keimanan, menerima catatan di akhirat dan beberapa aspek lain dalam Al-Qur'an. Walaupun demikian, masih saja ada beberapa permasalahan yang terjadi tentang kesetaraan gender di lingkungan sekitar kita yang perlu diselesaikan.

Konsep gender telah mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan. Namun, dalam keseharian, masih ditemukan permasalahan seperti kesetaraan yang masih patut untuk dipahami lebih dalam. Islam telah memberikan penjelasan mengenai kesetaraan dan keadilan bagi laki-laki dan perempuan. Di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan memiliki derajat yang sama. Oleh karena itu, pandangan atau persepsi yang masih menyudutkan salah satu gender patut diubah. Caranya, dengan mempelajari nilai-nilai Islam yang terdapat dalam hadist, Al-Qur’an, dan sunnah.

Makalah ini telah membahas mengenai konsep gender, perspektif dalam Islam, lalu permasalahan yang masih ditemui dalam gender. Kami berharap, pembaca makalah dapat mengambil sisi positif dari penulisan makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjawab pertanyaan dan keraguan para pembaca.

DAFTAR PUSTAKA

Amin, Juhdi. (2019). Permasalahan Gender dalam Perspektif Islam. Buana Anak: Jurnal Studi Gender dan Anak. diakses pada 18 Juni 2021 dari http://ejournal.iainsurakarta.ac.id/index.php/buana-gender/article/view/1857.

Anggoro, Taufan. (2019). Konsep Kesetaraan Gender dalam Islam. Jurnal Afkaruna. 15 (01). DOI : https://doi.org/10.18196/AIIJIS.2019.0098.129-134.

Badruzaman, Abad. (2019). Potret Kaum Perempuan Pra-Islam dalam Al-Qur’an. Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafir, 3 (02). DOI: https://doi.org/10.30762/qof.v3i2.1577.

Jannah, Riha N. Minnuril., Naning Ma’rifatul Faiqoh. (2021). Pendekatan Keadilan Gender Pada Penerapan Iddah Ditinjau Dari Studi Islam. Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman, 10 (02). diakses pada 18 Juni 2021 dari https://jurnal.stituwjombang.ac.id/index.php/UrwatulWutsqo/article/view/233.

Ketidakadilan Gender & Kekerasan Terhadap Perempuan Vol. II. (2018, November 03). diakses pada 18 Juni 2021 dari http://mappifhui.org/2018/11/23/ketidakadilan-gender-kekerasan-terhadap-perempuan-vol-ii/.

Lubis, Aminuddin. (2016). Konsep dan Isu Gender dalam Islam. Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Arab, 2 (01). diakses pada 18 Juni 2021 dari http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/ihya/article/view/37/49.

Marzuki. (2016). Pembinaan Karakter Mahasiswa melalui Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Yogyakarta: Ombak.

Muthmainnah, Lailiy. (2017). Membincang Kesetaraan Gender dalam Islam. Jurnal Filsafat. 40(2). DOI : https://doi.org/10.22146/jf.23209.

Nursyamsiah. (2018). Relasi Gender dan Kekuasaan. Makassar: Alauddin University Press.

Rahim, Abdul. (2019). Pandangan Islam Tentang Gender Ditinjau dalam Perspektif Al-Qur’an.  Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan. 9(02). Diakses pada 18 Juni 2021 dari http://www.ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/aktualita/article/view/103.

Syafei, Imam. dkk. (2020). Konsep Gender dalam Perspektif Pendidikan Islam. Jurnal Pendidikan Islam. diakses pada 24 April dari http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/tadzkiyyah/article/view/7804.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Embung Kladuan UII 2: Wisata yang menenangkan