KONSEP KESETARAAN GENDER DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Abstrak: Gender
dapat disebut sebagai suatu konsep yang membedakan perempuan dan laki-laki.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari sifat, jenis kelamin, dan tingkah laku.
Adanya istilah gender tidak lepas dari manusia dan peradabannya. Sejarah
menginformasikan, sebelum turunnya Al-Qur'an terdapat sekian banyak peradaban seperti
Yunani, Romawi, India, dan Cina yang menunjukkan kekuasaan sepenuhnya berada di
tangan laki-laki. Hal ini membuat perempuan belum pada kedudukan yang
semestinya. Namun, tidak sampai di situ, pada akhirnya Islam datang untuk
melepaskan perempuan dari belenggu-belenggu kenistaan dan perbudakan terhadap
sesama manusia. Islam memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia,
terhormat, dan makhluk yang memiliki berbagai hak di samping kewajiban. Islam
mengharamkan perbudakan dan berbuat aniaya terhadap perempuan. Oleh karena itu,
penting untuk memahami aspek-aspek kesetaraan gender menurut pandangan dan
nilai-nilai Islam.
Kata Kunci: Gender,
Islam, Kesetaraan gender.
Abstract:
Gender can be referred to as a concept that distinguishes women and men. These
differences can be seen from their nature, gender, and behavior. The existence
of the term gender can not be separated from man and his civilization. History
informs, before the revelation of the Qur'an there were many civilizations such
as Greece, Rome, India, and China that showed power was entirely in the hands
of men. This puts women in a position not yet. However, it did not reach there,
in the end Islam came to release women from the shackles of depra ampeverance
and slavery against fellow human beings. Islam views women as noble, honorable
beings, and beings who have various rights in addition to obligations. Islam
forbade slavery and persecuted women. Therefore, it is important to understand
aspects of gender equality according to Islamic views and values.
Keywords: Gender, Islam, Gender equality
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Gender yang biasa diartikan sebagai
sebuah perbedaan pada jenis kelamin, sebenarnya konsep tersebut kurang tepat,
karena gender berbeda dengan jenis kelamin. Gender juga sering diartikan pada
sebuah perbedaan jenis kelamin sebagai pemberian dari Tuhan dan dianggap
sebagai kodrat ilahi. Padahal gender tidak hanya berarti seperti yang telah
dipaparkan, gender berarti lebih dari itu. Gender merupakan sebuah perilaku dan
nilai yang nampak pada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Menurut Women’s Studies Encyclopedia (via
Marzuki, 2016), gender merupakan suatu konsep kultural yang dipakai untuk
membedakan peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara
laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Islam yang sangat menentang perbedaan
antara hak laki-laki dan perempuan.
Konsep Islam yang selalu saja memberikan penjelasan mengenai perbedaan dalam
memberikan tugas, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki, baik dalam
keluarga maupun di masyarakat didasarkan pada wahyu Allah yang ada dalam
Al-Qur’an dan tidak semuanya merupakan produk budaya. Peran bukan ditentukan
oleh budaya, melainkan wahyu Allah yang telah dicontohkan pelaksanaannya oleh
Nabi Muhammad SAW. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama wahyu yang
ajaran-ajarannya ditentukan tidak berdasarkan konsensus sosial atau budaya
masyarakat tertentu tetapi berdasarkan wahyu Allah. Al-Qur'an telah menjelaskan bahwa dalam
kehidupan sosial laki-laki dan wanita mempunyai peran dan tugas masing-masing.
Sebagai contoh, dalam Islam,
laki-laki diamanahi sebagai pemimpin dan kepala keluarga serta berkewajiban
mencari nafkah keluarga. Hal ini ditentukan berdasarkan wahyu Allah. Perempuan
yang bekerja tidak dilarang dalam Islam, dengan syarat, memperoleh izin dari
suami. Kedudukan laki-laki dan perempuan dalam hal ini memang tidak sama.
Tetapi, di mata Allah keduanya adalah setara. Jika mereka menjalankan
kewajibannya secara baik, maka mereka memperoleh pahala, dan jika sebaliknya,
baginya adalah dosa.
Sebelum adanya Islam, dari sekian
peradaban yang ada di dunia, perempuan selalu saja menjadi sarana atau hanya
sebatas pelengkap dalam kehidupan saja. Perempuan selalu menjadi sarana pemenuh
kebutuhan seks, budak rumah tangga, dan lain sebagainya. Berbeda dengan ajaran
Islam yang selalu memberikan sebuah kemuliaan atas perempuan yang ada di dunia
ini. Pada saat sebelum masuknya Islam, perempuan selalu saja dijadikan sebagai
pembantu, bahkan yang bermartabat sebagai pembantu, tentu ini sangat berbeda
dengan konsep yang diajarkan dalam Islam.
Sebelum Islam datang, posisi
perempuan berada pada strata sosial yang tidak imbang dibandingkan dengan
strata sosial laki-laki. Sering sekali status peremuan selalu didominasi yang
berada di bawah laki-laki. Namun, kali ini Islam datang dengan membawa konsep
baru di mana perempuan sangat dimuliakan dan dihindarkan dari sebuah
perbudakan, kenistaan serta berbagai pandangan rendah pada perempuan.
Seiring dengan berjalannya waktu,
masyarakat memperjuangkan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.banyak
peran perempuan yang dilakukan oleh laki-laki juga dalam kehidupan ini. Banyak
perempuan juga yang tidak jarang tampil secara dominan pada sektor pekerjaan
yang menghasilkan uang. Seperti yang banyak kita lihat pada masa sekarang,
banyak sekali perempuan yang berani speak
up untuk mengemukakan pendapatnya dan berani muncul dan tampil agar tidak
diperbudak oleh laki-laki.
Walaupun masih ada juga
ketidaksetaraan gender dalam lingkungan kita, namun hal ini bisa kita jadikan sebuah pelajaran
agar kedepannya lebih baik lagi. Karena, jika dilihat dari
pengalaman-pengalaman terdahulu, masa sekarang ini jauh berbeda dan jauh lebih
baik. Itu juga tak lain karena adanya konsep kesetaraan gender dalam Islam dan
memuliakan perempuan juga adanya perjuangan hak-hak oleh perempuan yang dulunya
sangat ditentang dan ditiadakan.
- Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan gender?
2.
Bagaimana konsep gender sebelum
adanya agama Islam?
3.
Bagaimana konsep kesetaraan gender
dalam perspektif Islam?
4.
Apa permasalahan gender yang biasa
ditemukan?
- Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud
dengan gender
2.
Memberi informasi konsep gender
sebelum dan sesudah adanya perspektif
Islam
3.
Untuk mengetahui permasalahan yang
masih muncul mengenai gender
PEMBAHASAN
- Pengertian Gender
Secara etimologis kata gender
berasal dari bahasa inggris yang berarti 'Jenis kelamin' (Echols dan Shadily
via Marzuki, 2016). Dalam Webster's New
World Dictionary, Edisi 1984 gender
diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat
dari segi nilai dan tingkah laku. Sementara itu, dalam Concise Oxford Dictionary of Current English edisi 1990, kata
gender diartikan sebagai penggolongan gramatikal terhadap kata-kata benda dan
kata-kata lain yang berkaitan dengannya, yang secara garis besar berhubungan
dengan jenis kelamin serta keadaan jenis kelamin (atau kenetralan). (Nasaruddin
via Marzuki, 2016)
Nursyamsiah (2018: 04) menjelaskan bahwa
gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasikan perbedaan
laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya. Gender dalam arti ini
mendefinisikan laki-laki dan perempuan dari sudut non-biologis. Dengan kata
lain, gender adalah sebuah konsep yang dijadikan sebagai tolok ukur dalam
mengidentifikasi peran laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada pengaruh
sosial budaya masyarakat (social construction) dengan tidak melihat jenis
biologis secara equality dan tidak menjadikannya sebagai alat pendiskriminasian
salah satu pihak karena pertimbangannya yang bersifat biologis.
Menurut Nasaruddin Umar (via
Marzuki, 2016), secara terminologis gender oleh Hilary M. Lips didefinisikan
sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. H.T. Wilson
mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan
laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan kehidupan kolektif yang sebagai
akibatnya mereka menjadi laki-laki dan perempuan. Sementara itu, Elaine
Showalter mengartikan gender lebih dan sekedar perbedaan laki-laki dan perempuan
dilihat dari konstruksi sosial budaya.
la lebih menekankan gender sebagai konsep analisis yang dapat digunakan
untuk menjelaskan sesuatu.
Menurut Hilany
M.Lips (Via Jannah & Faiqoh, 2021) dalam bukunya Sex and Gender:
an introduction mengatakan gender
sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectation
for women and
men). Pendapat ini sejalan dengan pendapat umumnya kaum
feminis seperti Lindsey, yang menganggap semua ketetapan masyarakat perihal
penentuan seseorang sebagai
laki-laki atau perempuan
adalah termasuk bidang
kajian gender (what a given society difines as masculin or feminine is a
component of gender).
Menurut Marzuki (2016: 260), gender
adalah suatu sifat yang dijadikan dasar untuk mengidentifikasi perbedaan antara
laki-laki dan perempuan dilihat dari segi kondisi sosial dan budaya. Gender
berbeda dengan seks, meskipun secara etimologis artinya sama, yaitu 'jenis
kelamin'. Secara umum seks digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki
dan perempuan dan segi anatomi biologis, sedang gender lebih banyak
berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya, dan aspek-aspek non biologis
lainnya. Kalau studi seks lebih menekankan kepada perkembangan aspek biologis
dan komposisi kimia dalam tubuh seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka
studi gender lebih menekankan kepada perkembangan aspek maskulinitas dan
feminitas seseorang. Untuk melihat perbedaan pemahaman tentang seks dan gender
dengan jelas dapat dilihat ilustrasi berikut ini. Menurut tinjauan seks,
seorang laki-laki bercirikan seperti memiliki penis, memiliki jakala, dan
memproduksi sperma, sedang seorang perempuan bercirikan seperti memiliki
vagina, memiliki alat reproduksi seperti rahim dan saluran untuk melahirkan,
memiliki payudara, dan memproduksi sel telur. Ciri-ciri ini melekat pada
laki-laki dan perempuan dan tidak dapat dipertukarkan satu sama lain. Semua
ciri-ciri tersebut diperoleh secara kodrat dan Tuhan. Sedang menurut tinjauan
gender, seorang perempuan memiliki ciri-ciri seperti cantik, lemah lembut,
emosional, dan keibuan, sedang seorang laki-laki memiliki ciri-ciri seperti
kuat, rasional, gagah, perkasa, jantan, dan masih banyak lagi yang lain.
Ciri-ciri ini tidak selamanya tetap, tetapi dapat berubah. Artinya tidak semua
laki-laki atau perempuan memiliki ciri-ciri seperti tersebut. Ciri-ciri itu
bisa saling dipertukarkan. Bisa jadi ada seorang perempuan yang kuat dan
rasional, tetapi ada juga seorang laki-laki yang lemah lembut dan emosional.
Tegasnya, dalam khazanah ilmu-ilmu sosial, gender diperkenalkan untuk mengacu
kepada perbedaan-perbedaan antara perempuan dengan laki-laki tanpa
konotasi-konotasi yang sepenuhnya bersifat biologis, tetapi lebih merujuk
kepada perbedaan-perbedaan akibat bentukan sosial. Karena itu, yang dinamakan
relasi gender adalah seperangkat aturan, tradisi, dan hubungan sosial timbal
balik dalam masyarakat dan dalam kebudayaan yang menentukan batas-batas feminin
dan maskulin (Macdonald via Marzuki, 2016).
Gender menjadi istilah kunci untuk
menyebut feminitas dan maskulinitas yang dibentuk secara sosial yang
berbeda-beda dari satu kurun waktu ke kurun waktu yang lain, dan juga
berbeda-beda menurut tempatnya. Berbeda dengan seks (jenis kelamin), perilaku
gender adalah perilaku yang tercipta melalui proses pembelajaran, bukan
semata-mata berasal dari pemberian (kodrat) Tuhan yang tidak dapat dipengaruhi
oleh manusia. Sejarah perbedaan gender antara seorang laki-laki dengan seorang
perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang dan dibentuk oleh beberapa
sebab seperti kondisi sosial budaya, kondisi keagamaan, dan kondisi kenegaraan
Dengan proses yang panjang ini, perbedaan gender akhirnya sering dianggap
menjadi ketentuan Tuhan yang bersifat kodrati atau seolah-olah bersifat
biologis yang tidak dapat diubah lagi. Gender memiliki kedudukan yang penting
dalam kehidupan seseorang dan dapat menentukan pengalaman hidup yang akan
ditempuhnya. Gender dapat menentukan akses seseorang terhadap pendidikan dunia
kerja, dan sektor-sektor publik lainnya. Gender juga dapat menentukan
kesehatan, harapan hidup, dan kebebasan gerak seseorang Jelasnya, gender akan
menentukan seksualitas, Hubungan dan kemampuan seseorang untuk membuat
keputusan dan bertindak secara otonom. Akhirnya genderlah yang banyak menentukan
seseorang akan menjadi apa nantinya. (Marzuki, 2016:260-261)
Dari definisi-definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa gender merupakan sesuatu yang digunakan untuk membedakan
karakteristik manusia yang disebut feminitas dan maskulinitas. gender bisa dibedakan
berdasarkan jenis kelamin, sikap, dan sifat.
- Konsep gender sebelum adanya
agama Islam
Marzuki (2016: 262) menjelaskan
bahwa perempuan selalu dimunculkan sebagai sosok yang bermasalah ketika
dikaitkan dengan organ-organ tubuhnya. Sudah berabad-abad lamanya pandangan ini
mewarnai hampir seluruh budaya manusia dan kemudian mendapatkan legitimasi dari
agama-agama besar di dunia, seperti Yahudi, Kristen, dan Islam, atau mungkin
juga agama agama lainnya.
Said Aqil Siroj (Muthmainnah, 2017)
juga menjelaskan bahwa Sejarah menginformasikan
sebelum turunnya Al-Qur'an terdapat sekian banyak peradaban seperti :
Yunani, Romawi, India dan Cina. Dunia juga mengenal agama-agama seperti :
Yahudi dan Nasrani, Buddha, Zoroaster di Persia dan sebagainya.
Pada puncak peradaban Yunani,
perempuan merupakan alat pemenuhan naluri seks laki-laki. Mereka diberi
kebebasan sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan dan selera tersebut, dan
para perempuan dipuja untuk itu. Patung-patung telanjang yang terlihat dewasa
ini di Eropa adalah bukti dan sisa pandangan itu. Peradaban Romawi menjadikan
perempuan sepenuh nya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin,
kekuasaan pindah ke tangan suami. Kekuasaan ini mencakup kewenangan menjual,
mengusir, menganiaya dan membunuh. Ini berlangsung hingga abad V Masehi. Segala
hasil usaha perempuan, menjadi milik keluarganya yang laki-laki. Pada zaman
Kaisar Konstantin terjadi sedikit perubahan dengan diundangkannya hak
kepemilikan terbatas bagi perempuan dengan catatan bahwa setiap transaksi harus
disetujui oleh keluarga (suami/ayah). Peradaban Hindu dan Cina tidak lebih baik
dari yang lain. Hak hidup bagi seorang perempuan yang bersuami harus berakhir
pada saat kematian suaminya, istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat
suaminya dibakar. Tradisi ini baru berakhir pada abad XVII Masehi. Dalam
pandangan Yahudi, martabat perempuan sama dengan pembantu. Mereka menganggap
perempuan adalah sumber laknat karena dialah yang menyebabkan Adam diusir dari
surga. Pandangan masyarakat Kristen --masa lalu tidak lebih baik dari yang
disebut di atas.
Sepanjang abad pertengahan, nasib
perempuan tetap sangat memprihatinkan bahkan sampai dengan tahun 1805
perundang-undangan Inggris mengakui hak suami untuk menjual istrinya dan sampai
dengan tahun 1882 perempuan Inggris belum lagi memiliki hak pemilikan harta
benda secara penuh dan hak menuntut ke pengadilan. Ketika Elizabeth Blackwill
(dokter perempuan pertama) menyelesaikan studinya di Geneve University pada
tahun 1849, teman-temannya yang bertempat tinggal dengannya memboikotnya dengan
dalih bahwa perempuan tidak wajar memperoleh pelajaran, bahkan ketika sementara
dokter bermaksud mendirikan Institut Kedokteran untuk perempuan di
Philadelphia, Amerika, Ikatan Dokter setempat mengancam untuk memboikot semua
dokter yang bersedia mengajar di sana. Demikian selayang pandang kedudukan
perempuan sebelum, menjelang dan sesudah kehadiran Al-Qur'ân. Sebelum Islam
datang posisi perempuan berada pada strata sosial yang tidak imbang
dibandingkan dengan strata sosial laki-laki. Selama berabad-abad kaum perempuan
terus menerus berada di bawah dominasi kaum laki-laki. Nasib perempuan begitu
sengsara dan memprihatinkan Perempuan dijadikan boneka boneka istana untuk
memuaskan hati para raja atau penguasa, bahkan perempuan juga dijadikan seperti
barang yang dapat diperjualbelikan. Dalam kehidupan rumah tangga kedudukan
perempuan sepenuhnya berada pada kekuasaan suaminya. Perempuan tidak memiliki
hak-hak yang semestinya, Di kalangan bangsa Arab sendiri-sebelum Islam datang-kondisi
perempuan sangat memprihatinkan. Al-Kurdi (via Anggoro, 2019) menggambarkan
kondisi perempuan pada masa jahiliah dengan panjang lebar seperti berikut:
a. Terhalang dari hak mewarisi;
b. Suami berhak menceraikan istrinya
seenaknya dan dapat merujuknya kembali kapanpun dia mau tetapi sebaliknya si
istri sama sekali pasif dalam masalah ini
c. Tiada batasan dalam masalah jumlah
istri
d. Istri merupakan bagian dari harta
peninggalan suami;
e. Menanam hidup-hidup anak perempuan
sudah menjadi tradisi yang berkembang di masyarakat Arab jahiliah. Thabari (via Badruzaman, 2019)
menjelaskan bahwa salah satu tradisi jahili berkenaan dengan kaum perempuan
adalah apabila ada melahirkan anak perempuan, maka ia akan menyembunyikan diri
dari orang banyak, sebab pada masa itu kelahiran anak perempuan sama dengan
berita buruk. Selanjutnya ada dua kemungkinan yang akan ia lakukan terhadap
anak perempuan itu: memeliharanya dengan penuh rasa hina, marah sekaligus sedih
atau menguburnya hidup-hidup.
f. Dalam rangka memperoleh anak yang
baik bangsa Arab jahiliah menghalalkan perkawinan istibda' (maksudnya seorang
suami mengizinkan istrinya yang telah bersih kandungannya kepada salah seorang
pemimpin kabilah yang terkenal keberaniannya, kekuatannya, kemuliaannya dan
akhlaknya supaya istrinya bisa mengandung dari orang tersebut dan setelah itu
ia kembali kepada suaminya lagi), dan;
g.
Adanya kebiasaan perkawinan syighar (yang berarti pertukaran
anak perempuan, yaitu apabila orang mempunyai dua anak gadis dewasa yang belum
kawin, mereka biasa mempertukarkan anak-anak perempuan mu sehingga mahar bagi
seorang anak perempuan dianggap telah terbayar dengan mahar bagi si anak
perempuan yang lain. Jadi, anak perempuan dari seorang ayah berpindah tangan
kepada ayah dari anak perempuan yang lain, dan sebaliknya) di antara mereka.
Demikianlah, selama berabad-abad
perempuan terus menerus berada di bawah kekuasaan laki-laki. Kedudukan
perempuan lebih rendah dari laki-laki dan harus tunduk kepada kekuatan
laki-laki demi kelancaran dan kelestarian keluarga. Datangnya agama Yahudi dan
Nasrani yang ajarannya kemudian banyak disimpangkan oleh para penganutnya belum
bisa menjamin kedudukan perempuan sebagaimana mestinya. Kemudian datanglah
Islam yang berusaha mengangkat kedudukan perempuan hingga menjadi sejajar
dengan kedudukan laki-laki
C.
Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam
Gender berkembang di Indonesia sejak
era ke-80an, tetapi mulai masuk ke dalam Isu keagamaan mulai era ke-90an
(Kusumawardhana & Abbas 2018 via Syafei, dkk. 2020). Sebenarnya gender
tidak dipermasalahkan apabila terdapat kesetaraan di dalamnya. Keberadaan
syariat Islam memberikan kesetaraan dalam bentuk keadilan yang sesuai dengan
kemampuannya dan agama Islam tidak pernah bias terhadap perempuan bahkan mereka
dimuliakan dan dilindungi oleh syariat Islam. Jika mereka beranggapan bahwa
ketidakadilan terdapat dalam ajaran agama maka anggapan itu adalah hasil
kesalahpahaman dalam menilai kedudukan laki-laki dan perempuan dalam Islam
(Lubis, 2016). Marzuki (2016: 264-268) mengatakan bahwa Islam datang untuk
melepaskan perempuan dan belenggu-belenggu kenistaan dan perbudakan terhadap
sesama manusia Islam memandang perempuan sebagai makhluk yang mulia dan
terhormat, makhluk yang memiliki berbagai hak di samping kewajiban. Islam
mengharamkan Perbudakan dan berbuat aniaya terhadap perempuan. Islam memandang
sama antara laki dan perempuan dalam beberapa aspek seperti berikut :
1.
Aspek kemanusiaannya.
Dalam hal ini Allah Swt berfirman:
(یَـٰۤأَیُّهَا
ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَـٰكُم مِّن ذَكَرࣲ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَـٰكُمۡ شُعُوبࣰا وَقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوۤا۟ۚ
إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِیمٌ خَبِیرࣱ)
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal (QS. Al-Hujurat [49]: 13)
2.
Aspek pelaksanaan
kewajiban-kewajiban agama. Allah Swt berfirman:
(وَٱلۡمُؤۡمِنُونَ
وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتُ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِیَاۤءُ بَعۡضࣲۚ یَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ
وَیَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَیُقِیمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَیُؤۡتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَیُطِیعُونَ
ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥۤۚ أُو۟لَـٰۤىِٕكَ سَیَرۡحَمُهُمُ ٱللَّهُۗ إِنَّ ٱللَّهَ
عَزِیزٌ حَكِیمࣱ)
Artinya: Dan orang-orang yang
beriman, lelaki dan perempuan sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi
sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari
yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah
Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. At-Taubah [9]: 71).
3.
Aspek memikul beban-beban keimanan. Allah Swt berfirman:
(إِنَّ
ٱلَّذِینَ فَتَنُوا۟ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ وَٱلۡمُؤۡمِنَـٰتِ ثُمَّ لَمۡ یَتُوبُوا۟
فَلَهُمۡ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمۡ عَذَابُ ٱلۡحَرِیقِ)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang
yang mendatangkan cobaan kepada orang orang yang mukmin laki-laki dan perempuan
kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab jahanam dan bagi mereka
azab (neraka) yang membakar (QS. al-Buruj [85]:10).
4.
Aspek menerima catatan di akhirat. Allah Swt berfirman:
(وَمَن
یَعۡمَلۡ مِنَ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ مِن ذَكَرٍ أَوۡ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤۡمِنࣱ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ یَدۡخُلُونَ
ٱلۡجَنَّةَ وَلَا یُظۡلَمُونَ نَقِیرࣰا)
Artinya: Barangsiapa yang
mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang
yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya
sedikitpun (QS. An-Nisa’ [4]:124)
Itulah beberapa aspek yang
menunjukkan bahwa laki-laki dan wanita secara umum sama dalam perspektif Islam.
Namun demikian, masih diakui adanya sedikit perbedaan di antara keduanya, misalnya
dalam hal status perempuan menjadi saksi, besarnya bagian perempuan dalam
warisan, dan kesempatan perempuan menjadi kepala negara. Yang sudah pasti,
bahwa secara kodrati (nature) perempuan berbeda dengan laki-laki. Hanya
perempuan yang bisa menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui, Laki-laki sama
sekali tidak bisa mengambil alih peran-peran tersebut. Dengan demikian,
jelaslah bahwa Islam memberikan kedudukan yang tinggi kepada perempuan setara
dengan kedudukan yang diberikan kepada laki-laki. Kesetaraan ini bukan berarti
menjadikan perempuan sama persis dengan laki-laki dalam segala hal. Ada
batasan-batasan tertentu yang membedakan laki-laki dengan perempuan.
Pada perkembangan selanjutnya, lahirnya
politik demokrasi serta munculnya sistem ekonomi sosial dan kapitalis di barat
memberikan kesadaran baru terhadap hak-hak perempuan. Kaum perempuan tidak mau
lagi ditindas sebagaimana yang mereka alami di tengah-tengah masyarakat feodal.
Mereka menolak dianggap rendah status sosialnya dibanding laki-laki. Mereka
menuntut hak haknya untuk belajar dan mendapat penghormatan yang sama. Gerakan
mereka ini dikenal dengan gerakan feminisme, yaitu suatu gerakan dan kesadaran
yang berangkat dari asumsi bahwa kaum wanita mengalami diskriminasi dan ada
usaha untuk menghentikan diskriminasi tersebut (Nurul Agustina via Marzuki,
2016).
Munculnya kesadaran baru seperti itu
banyak menggugah para pakar untuk lebih menyuarakan hak-hak perempuan melalui
tulisan-tulisan mereka. Mulai dekade 1980-an para pakar muslim pun mulai banyak
berbicara mengenai hak-hak perempuan dengan mempermasalahkan kembali pemahaman
Islam (fikih) yang terkandung dalam kitab-kitab fikih, tafsir, dan syarah hadis
yang menurut mereka masih mencerminkan bias dan dominasi patriarki yang cukup
kental. Mereka ini kemudian dijuluki tokoh-tokoh feminis muslim atau sering
juga dikenal sebagai kaum feminis muslim. Di antara tokoh-tokoh feminis muslim
yang tulisan-tulisannya dapat dibaca, baik dalam bentuk buku maupun artikel,
adalah Fatima Memisi dari Maroko, Riffat Hassan dari Pakistan, Nawal el-Saadawi
dari Mesir, Amina Wadud Muhsin dari Malaysia, dan Asghar Ali Engineer dari
Pakistan.
Dari tulisan-tulisan para feminis
muslim itu dapat dilihat bahwa Islam sebenarnya sama sekali tidak menempatkan
kedudukan perempuan berada di bawah kedudukan laki-laki. Jadi, Islam benar
benar menunjukkan adanya kesetaraan dan keadilan gender. Kalaulah selama ini
kita memahami adanya ketidakadilan dalam Islam ketika memposisikan perempuan
dan laki-laki dalam hukum, adalah karena warisan pemahaman Islam (fikih) dari
para tokoh muslim tradisional yang diperkuat oleh justifikasi agama. Oleh
karena itu, kaum feminis itu bersepakat untuk mengadakan rekonstruksi terhadap
ajaran-ajaran tradisional agama untuk sejauh mungkin mengeliminasi perbedaan
status yang demikian tajam antara laki-laki dan perempuan yang telah dikukuhkan
selama berabad-abad. Rekonstruksi dilakukan dengan jalan menafsirkan kembali
teks-teks Al-Qur'an yang berkaitan dengan wanita yang selama ini sering
ditafsirkan dengan nada misoginis (yang menunjukkan kebencian kepada
perempuan).
Studi yang dilakukan Anggoro
terhadap Al-Qur'an menunjukkan adanya kesetaraan gender. Dia menemukan lima
variabel yang mendukung pendapatnya, yakni:
1) laki-laki dan perempuan sama sama
sebagai hamba. Hal ini bisa dilihat misalnya dalam (QS. al-Hujurat [49]:13) dan
(QS. al-Nahl [16] ayat 97);
2) laki-laki dan perempuan sebagai khalifah di
bumi. Hal ini terlihat dalam (QS. al-Baqarah [2]:30) dan (QS. Al-An'am
[6]:165),
3) laki-laki dan perempuan menerima
perjanjian primordial seperti terlihat dalam (QS. Al-A'raf [7]:172)
4) Adam dan Hawa terlibat secara aktif
dalam drama kosmis. Kejelasan ini terlihat dalam (QS. Al-Baqarah [2]:35 dan
187), (QS. Al-A'raf [7]:20, 22, dan 23);
5)
Laki-laki dan perempuan berpotensi meraih prestasi seperti
yang terlihat dalam (QS. Ali Imran [3]:195), (QS. al-Nisa [4]:97 dan 124), dan
(QS. Ghafir [40]:40. (Nasaruddin Umar 1999:248-255)
Kalaupun kemudian muncul pendapat
yang bernada misoginis terhadap perempuan, atau yang menunjukkan subordinasi
perempuan dan superioritas laki-laki, dikarenakan adanya bias gender dalam
pemahaman atau penafsiran teks-teks Al-Qur'an. Adapun penyebab terjadinya bias
gender ini menurut (Anggoro, 2019) bisa ditelusuri dalam sepuluh faktor yakni:
1) Pembakuan tanda huruf, tanda baca
dan qiraat;
2) Pengertian kosa kata (mufrodat);
3) Penetapan rujukan kata ganti (dlomir)
4) Penetapan batas pengecualian (istisna’);
5) Penetapan arti huruf ‘athaf;
6) Bias dalam struktur bahasa;
7) Bias dalam kamus bahasa Arab
8) Bias dalam metode tafsir;
9) Pengaruh riwayat Isra'iliyat;
10)
Bias dalam pembukuan dan pembakuan kitab-kitab fikih
Pemahaman terhadap teks-teks hadis
juga mengalami persoalan yang sama seperti halnya pemahaman terhadap Al-Qur’an.
Namun, dalam bidang hadis ini juga dipengaruhi oleh status atau kualitas hadis
yang oleh para ulama hadis dinilai berbeda-beda. Memang keberadaan hadis tidak
seperti Al-Qur’an yang sejak turunnya hingga sekarang tidak diragukan
keotentikannya. Hadis tidak seperti Al-Qur’an, karena sampainya hadis kepada kita
sangat sarat dengan peristiwa-peristiwa historis yang bermuatan sosio-kultural,
terutama bagi para perawi atau sanad yang membawanya kepada kita, inilah yang
kemudian mempengaruhi kualitas hadis sehingga hadis ada yang sahih, hasan, dan
dhaif. Kualitas inilah yang juga ikut mempengaruhi wacana pemikiran (fikih)
tentang perempuan dalam Islam. Dan sinilah perlu dilakukan kontekstualisasi
pemahaman hadis, yaitu usaha penyesuaian dengan dan dari hadis untuk
mendapatkan pandangan yang sejati, original, dan memadai bagi perkembangan atau
kenyataan yang dihadapi. Ini berarti bahwa kontekstualisasi tidak dilakukan
untuk menyesuaikan perkembangan dengan teks hadis atau sebaliknya, tetapi
dilakukan dengan dialog atau saling mengisi di antara keduanya (Hamim Ilyas dalam
Ema Marhumah [peny] via Marzuki, 2016) Tujuan kontekstualisasi ini tidak lain
untuk melihat posisi perempuan yang sebenarnya dalam hadis atau sunnah nabi.
Nasaruddin Umar menyebutnya dengan istilah demaskulinisasi epistemologi (dalam
Ahmad Fudhail via Marzuki, 2016). Cara ini diarahkan pada dekonstruksi
epistemologi yang menempatkan perempuan pada objek studi, tanpa ada perhatian
yang serius untuk menjadikannya sebagai subjek yang setara dengan laki-laki.
Jadi, demaskulinisasi epistemolog menurutnya, bukan berarti feminisasi
epistemology.
D.
Masalah yang terkait dengan gender
Sutrisno
(via Amin, 2019) mengungkapkan, di
Indonesia, sejak akhir abad
ke-19, perbedaan-perbedaan,
kebebasan, dan pengakuan terhadap
(antara) laki-laki dan
perempuan mulai dirasakan
secara kritis. Sebagaimana
ditulis oleh Kartini
dalam surat-suratnya, bahwa
perlakuan masyarakat terhadap perempuan dibedakan dengan kaum laki-laki, ruang gerak dan
hidup perempuan sangat
dibatasi, dan seperti
“pingitan”. Dapat dimaklumi bahwa persoalan gender berpotensi untuk
menimbulkan konflik dan perubahan sosial, karena sistem patriarki yang
berkembang luas dalam berbagai masyarakat menempatkan perempuan pada posisi
yang tidak diuntungkan secara kultural. struktural, dan ekologis. Perempuan
dipojokkan ke dalam urusan-urusan reproduksi seperti menjaga rumah dan mengasuh
anak. Sebagai akibat dari pertumbuhan dan mobilitas penduduk, urbanisasi, dan
revolusi industri menimbulkan berbagai perubahan sosial, termasuk dalam
kedudukan sosial bagi laki-laki dan perempuan. Dalam abad ke-19 perempuan
semakin menyadari kenyataan bahwa di luar sektor domestik telah terjadi
perkembangan yang sangat pesat. Pada saat yang sama mereka juga menyadari
norma-norma di sektor domestik membatasi perempuan untuk melakukan peran ganda,
di samping berperan sebagai ibu rumah tangga juga melakukan peran di luar rumah
tangga. Pembatasan-pembatasan ini menjadi basis tumbuhnya keinginan baru bagi
perempuan untuk ikut serta terlibat di sektor publik. Mereka menuntut hak-hak
yang sama dengan kaum laki-laki, seperti memperoleh pengetahuan keterampilan
dan pendidikan tinggi, dan lain sebagainya.
Untuk pertama kalinya tuntutan
persamaan hak bagi laki-laki dan perempuan secara yuridis-formal dicetuskan
dalam tahun 1920-an, walaupun belum mendapatkan dukungan dari berbagai pihak.
Mungkin dapat dimaklumi bahwa tuntutan persamaan hak yang dicetuskan di Eropa
itu, belum dapat direalisasikan dengan segera mengingat situasi dunia yang
dilanda Perang Dunia I dan II. Setelah peperangan itu berakhir, maka perempuan
mengalami perkembangan dramatis. Mereka mulai memasuki berbagai sektor yang
sebelumnya menjadi wilayah dominasi laki-laki. Perempuan sudah mulai terjun di
dunia pendidikan tinggi, dan mereka mulai mendefinisikan kembali peran yang
diperolehnya dari masyarakat. Dari tahun ke tahun organisasi-organisasi
nasional dan internasional yang concern terhadap status dan kedudukan perempuan
semakin berkembang. Sementara itu, perkembangan ekonomi secara global semakin
membaik. Semuanya ini memberikan daya dukung terhadap peningkatan taraf hidup
dan martabat kaum perempuan. Secara kuantitatif dan kualitatif perempuan
cenderung mengalami peningkatan. Data-data menunjukkan, begitu pesat
perkembangan perempuan yang bekerja di sektor publik, terutama di negara-negara
maju seperti di Amerika Utara dan Eropa. Sejak tahun 1967, menurut Chinthia F.
Epstein (dalam Rahim, 2019) kekuatan tenaga kerja perempuan sudah mencapai 35%
dari keseluruhan angkatan tenaga kerja. Angka ini cenderung semakin bertambah,
meskipun masih banyak hambatan yang dihadapkan kepada perempuan.
Menurut Johnson (dalam Rahim, 2019)
ada beberapa hal yang dapat menjadi indikator penghambat perubahan sosial dalam
kaitannya dengan tuntutan persamaan hak laki-laki dan perempuan:
1.
Struktur sosial
Posisi perempuan masih sering
diperhadap-hadapkan dengan posisi laki-laki. Posisi perempuan selalu dikaitkan
dengan lingkungan domestik yang berhubungan urusan dengan keluarga dan
kerumahtanggaan. Sementara posisi laki-laki sering dikaitkan dengan lingkungan
publik, yang berhubungan dengan urusan-urusan di luar rumah. Dalam struktur
sosial, posisi perempuan yang demikian itu sulit mengimbangi posisi laki-laki.
Perempuan yang ingin berkiprah di lingkungan publik, masih sulit melepaskan
diri tanggung jawab di lingkungan domestik. Perempuan dalam hal ini kurang
berdaya untuk menghindar dari beban ganda tersebut karena tugasnya sebagai
pengasuh anak sudah merupakan persepsi budaya secara umum. Kontrol budaya
agaknya lebih ketat kepada perempuan daripada laki-laki. Sebagai contoh yang
dapat dikemukakan, meskipun aborsi berada di bawah kekuasaan seorang ibu yang
mengandung nya ia tetap tidak bebas melakukannya, karena nilai-nilai budaya dan
agama pada umumnya tidak mentolerir perbuatan itu, padahal mungkin hal ini
salah satu upaya dalam mengontrol beban perempuan.
Dalam masyarakat modern-industri
yang memberikan kesempatan kepada perempuan untuk beremansipasi lebih luas ke
berbagai bidang, pada kenyataannya masih sulit menghindari suatu pertanyaan
mendasar "Kalau perempuan diizinkan untuk mengejar karier, siapa yang akan
memelihara anak-anaknya?", karena dalam masyarakat industri tetap
dipisahkan antara urusan keluarga dan produksi. Hal ini dijadikan alasan oleh sekelompok
kaum feminis untuk menyatakan bahwa masyarakat industri adalah kelanjutan dari
masyarakat tradisional yang tetap melestarikan sistem patriarki, menyudutkan
perempuan ke dalam urusan domestik dan pada akhirnya melestarikan lingkungan
sosial yang didominasi laki-laki.
2.
Perempuan sebagai Kelompok Minoritas Unik
Suatu kenyataan bahwa posisi lemah
perempuan di dalam masyarakat kurang disadari oleh kaum perempuan sendiri.
Bahkan tidak jarang kelompok perempuan merasa senang walaupun kelompok
perempuan lainnya prihatin. Terhadap suatu fenomena, terkadang sekelompok
perempuan meresahkannya tetapi kelompok perempuan lainnya masih menganggapnya
sebagai sesuatu yang wajar. Dalam sejarah, kaum perempuan telah memberikan
kontribusi terhadap perjuangan keadilan sosial, misalnya penghapusan perbudakan
pada awal abad ke-19 dan perjuangan serikat pekerja di akhir abad ke-19, dan
perjuangan hak-hak asasi manusia lainnya, tetapi ada kecenderungan hal-hal itu
dilupakan. Berbeda dengan minoritas dalam soal etnis, ras, dan agama, posisi
minoritas perempuan cenderung kurang dihormati oleh kaum laki-laki sebagai kaum
mayoritas. Di sejumlah negara, kelompok etnis, ras, dan agama minoritas
diperlakukan secara wajar, hak-haknya dijamin dan dipelihara. Sementara itu,
hak-hak perempuan sebagai salah satu bagian minoritas dalam masyarakat masih
banyak belum diperhatikan.
3.
Pengaruh Mitos
Dalam budaya di berbagai tempat,
hubungan-hubungan tertentu laki-laki dan perempuan dikonstruksi oleh mitos
Mulai mitos tulang rusuk asal-usul kejadian perempuan sampai mitos-mitos di
sekitar menstruasi. Mitos-mitos tersebut cenderung mengesankan perempuan
sebagai the second creation dan the second seks. Pengaruh mitos-mitos tersebut
mengendap di alam bawah sadar perempuan sekian lama sehingga perempuan menerima
kenyataan dirinya sebagai subordinasi laki-laki dan tidak layak sejajar
dengannya. Mitos-mitos di sekitar perempuan memang agak rumit dipecahkan karena
bersinggungan dengan persoalan persoalan agama. Jika suatu mitos dituangkan ke
dalam bahasa agama maka pengaruhnya akan bertambah kuat, karena kitab suci bagi
para pemeluknya adalah bukan mitos tetapi bersumber dari Tuhan Yang Maha Tahu.
Sehubungan dengan hal ini D.L. Carmodi mengungkapkan bahwa sejumlah mitos tidak
dapat ditolak karena sudah menjadi bagian dari kepercayaan berbagai agama.
Pengaruh dari cerita-cerita dalam berbagai kitab suci disebutnya sebagai unmythological aspects, karena
menurutnya mitologi yang disebutkan dalam sebuah kitab suci meningkat statusnya
menjadi sebuah keyakinan. Posisi perempuan yang lemah di dalam masyarakat
merupakan akumulasi dari berbagai faktor dalam sejarah panjang umat manusia.
Boleh saja sebuah teori menjelaskan latar belakang penyebabnya, tetapi
teori-teori lain tidak dengan mudah dapat disalahkan karena perempuan memang
mempunyai beberapa keunikan yang tidak dapat diukur hanya dengan satu
pendekatan. Dalam lintasan budaya perempuan mempunyai beberapa kesamaan antara
satu kelompok budaya dengan budaya lainnya. Anehnya beberapa mitos di sekitar
perempuan mempunyai persamaan, seperti mitos perempuan menstruasi, asal-usul
kejadian, dan substansi kejadiannya. persoalan gender adalah suatu masalah yang
peka dan senantiasa akan aktual, karena menyangkut aspek keseimbangan potensi
dua jenis kelamin di dalam kehidupan masyarakat. Persoalan gender yang
sedemikian rumit, tidak mungkin diselesaikan hanya dengan suatu disiplin ilmu
tetapi memerlukan pendekatan multidisiplin, termasuk disiplin ilmu agama
seperti yang menjadi perhatian penulis.
Selain permasalahan di atas, masih terdapat ketimpangan lain yang terjadi dalam gender. Berikut adalah ketimpangan dalam gender yang ditemukan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (2018):
1.
Marginalisasi Perempuan
Menjauhkan perempuan dari aktivitas
publik. Menjauhkan dapat berarti juga membatasi aktivitas perempuan. Hal ini
dapat menyebabkan perempuan kehilangan pendapatan dan hak yang semestinya.
2.
Subordinasi Perempuan
Menempatkan perempuan pada posisi
yang lebih rendah dari laki-laki. Sebagai makhluk ciptaan Allah dengan hati lembut,
seringkali perempuan dianggap remeh dan lemah. Jadi, perempuan masih diletakkan
dalam peran yang tidak penting. contoh subordinasi ini adalah pemilihan
pemimpin yang harus laki-laki.
3.
Stereotip Negatif Terhadap Perempuan
Hal ini yang masih sering menjadi
perbincangan. Pada saat ini, banyak ditemukan kasus pelecehan terhadap
perempuan dari segi fisik dan nonfisik. Akan tetapi, beberapa orang masing
menganggap bahwa perempuan adalah makhluk perayu, penggoda, dan sumber maksiat.
Oleh karena itu, perempuan yang menjadi korban justru dianggap sebagai pelaku
tindak kejahatan.
4.
Kekerasan Perempuan
Banyak kasus seperti kekerasan
fisik, penganiayaan, seksual, dan psikis.
5.
Beban Kerja Seksual
Membebankan perempuan untuk memikul
dua peran ganda sebagai pekerja domestik dan pekerja luar. Misalnya perempuan
yang telah berkarier di luar juga harus bekerja di rumah. Peran ganda membuat
perempuan memperoleh kesukaran untuk bekerja di luar, sehingga hasil (upah)
yang diperoleh perempuan rendah.
Ketimpangan-ketimpangan di atas
masih menjadi perhatian dari kalangan umum terutama feminisme. Mengatasi
permasalahan tersebut bukan hal yang mudah, karena hal ini berkaitan dengan mindset masing-masing.
KESIMPULAN
Gender merupakan suatu istilah yang
digunakan untuk membedakan karakteristik seseorang. Gender bisa dibedakan
berdasarkan jenis kelamin, sikap, dan sifat. Berbeda dengan seks (jenis
kelamin), gender adalah sesuatu yang tercipta atau terbentuk melalui proses
pembelajaran dalam hidup bukanlah murni pemberian dari tuhan. Sebelum adanya
Islam, posisi perempuan berada pada strata sosial yang berbeda dengan strata
sosial laki-laki. Perempuan berada di bawah dominasi laki-laki, nasib perempuan
pada saat itu juga memprihatinkan. Dalam pandangan Islam sendiri, memandang
perempuan dan laki-laki setara dalam beberapa aspek yaitu aspek kemanusiaan,
pelaksanaan kewajiban beragama, memikul beban keimanan, menerima catatan di
akhirat dan beberapa aspek lain dalam Al-Qur'an. Walaupun demikian, masih saja
ada beberapa permasalahan yang terjadi tentang kesetaraan gender di lingkungan
sekitar kita yang perlu diselesaikan.
Konsep gender telah mengidentifikasi
perbedaan laki-laki dan perempuan. Namun, dalam keseharian, masih ditemukan
permasalahan seperti kesetaraan yang masih patut untuk dipahami lebih dalam.
Islam telah memberikan penjelasan mengenai kesetaraan dan keadilan bagi
laki-laki dan perempuan. Di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan memiliki
derajat yang sama. Oleh karena itu, pandangan atau persepsi yang masih
menyudutkan salah satu gender patut diubah. Caranya, dengan mempelajari
nilai-nilai Islam yang terdapat dalam hadist, Al-Qur’an, dan sunnah.
Makalah ini telah membahas mengenai
konsep gender, perspektif dalam Islam, lalu permasalahan yang masih ditemui
dalam gender. Kami berharap, pembaca makalah dapat mengambil sisi positif dari
penulisan makalah ini. Semoga makalah ini dapat menjawab pertanyaan dan
keraguan para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Juhdi. (2019). Permasalahan
Gender dalam Perspektif Islam. Buana
Anak: Jurnal Studi Gender dan Anak. diakses pada 18 Juni 2021 dari http://ejournal.iainsurakarta.ac.id/index.php/buana-gender/article/view/1857.
Anggoro, Taufan. (2019). Konsep
Kesetaraan Gender dalam Islam. Jurnal Afkaruna. 15 (01). DOI : https://doi.org/10.18196/AIIJIS.2019.0098.129-134.
Badruzaman, Abad. (2019). Potret
Kaum Perempuan Pra-Islam dalam Al-Qur’an. Jurnal
Studi Al-Qur’an dan Tafir, 3 (02). DOI: https://doi.org/10.30762/qof.v3i2.1577.
Jannah, Riha N. Minnuril., Naning
Ma’rifatul Faiqoh. (2021). Pendekatan Keadilan Gender Pada Penerapan Iddah
Ditinjau Dari Studi Islam. Jurnal Studi
Kependidikan dan Keislaman, 10 (02). diakses pada 18 Juni 2021 dari https://jurnal.stituwjombang.ac.id/index.php/UrwatulWutsqo/article/view/233.
Ketidakadilan Gender & Kekerasan
Terhadap Perempuan Vol. II. (2018, November 03). diakses pada 18 Juni 2021 dari
http://mappifhui.org/2018/11/23/ketidakadilan-gender-kekerasan-terhadap-perempuan-vol-ii/.
Lubis, Aminuddin. (2016). Konsep dan
Isu Gender dalam Islam. Jurnal Pendidikan
Bahasa dan Sastra Arab, 2 (01). diakses pada 18 Juni 2021 dari http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/ihya/article/view/37/49.
Marzuki. (2016). Pembinaan Karakter Mahasiswa
melalui Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Yogyakarta: Ombak.
Muthmainnah, Lailiy. (2017).
Membincang Kesetaraan Gender dalam Islam. Jurnal Filsafat. 40(2). DOI : https://doi.org/10.22146/jf.23209.
Nursyamsiah. (2018). Relasi
Gender dan Kekuasaan. Makassar: Alauddin University Press.
Rahim, Abdul. (2019). Pandangan
Islam Tentang Gender Ditinjau dalam Perspektif Al-Qur’an. Aktualita: Jurnal Penelitian Sosial
Keagamaan. 9(02). Diakses pada 18 Juni 2021 dari http://www.ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/aktualita/article/view/103.
Syafei, Imam. dkk. (2020). Konsep
Gender dalam Perspektif Pendidikan Islam. Jurnal
Pendidikan Islam. diakses pada 24 April dari http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/tadzkiyyah/article/view/7804.
Komentar
Posting Komentar